Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan
HUKUM adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan
perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang
bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata ialah interaksi antar individu atau
kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang
arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan
dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari
pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber
daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya
alam
Sumber daya alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber
utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu
daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat
ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan:
a.
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya
buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
APLIKASI / CONTOH
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Aplikasi atau
contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.IMB akan melegalkan suatu
bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut
juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Contoh Kontrak
Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25
November 2010
Pada hari ini Senin
tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard
Joe
Alamat : Jl.
Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon :
08569871000
Jabatan : Dalam
hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama Dan
Nama : Taufan
Arif
Alamat : Jl.
Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon :
088088088
Jabatan : dalam
hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak
telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb
Bentuk Partisipasi Masyarakat
Terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI,
1980) bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:
1. Partisipasi dalam
Pengambilan Keputusan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya perlu
ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung
dalam proses pengambilan keputusan terhadap program pembangunan di wilayah
setempat.
2. Partisipasi dalam
Pelaksanaan Pembangunan
Diartikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan,
perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang
tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan
diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.
3. Partisipasi dalam
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau dan
mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat diperlukan, guna
mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan harapan. Selain
itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang muncul dalam
pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
4. Partisipasi dalam
Pemanfaatan Hasil Pembangunan
Seringkali masyarakat tidak memahami manfaat dari setiap
program pembangunan secara langsung, sehingga hasil pembangunan menjadi
sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kemauan
dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil pembangunan, misalnya: memanfaatkan
jembatan penyeberangan jalan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar