MENGKRITISI STUDI KASUS
TERKINI TENTANG SENGKETA LAHAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT
A.
LATAR BELAKANG
Tanah sangat
penting bagi manusia, manusia semenjak lahir sampai akhir hayat sangat
memerlukan tanah, entah itu untuk tempat tinggal, dan menanam tanaman untuk
bertahan hidup. Karena tanah sangat penting untuk manusia, terkadang manusia
ingin sekali memiliki tanah, dan terkadang terjadilah sengketa tanah, yang
biasa di bakai untuk berbagai macam kebutuhan bertahan hidup, usaha,pembangunan,
industri atau untuk berkebun dan berternak.
Pada tulisan ini,
akan membahas tentang sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat ini.
B.
PENGERTIAN SENGKETA TANAH
-
Sengketa tanah adalah merupakan konflik
antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak
objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan
akibat hukum tertentu bagi para pihak.
-
Sengketa pertanahan adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak
berdampak luas secara sosio-politis.
C.
CONTOH KASUS SENGKETA TANAH
Kasus yang
akan saya lampirkan berdasar dari berita online, yang berjudul “Kasus Sengketa
Tanah, Calon Gubernur Banten Digugat Warga”
Merdeka.com - Calon gubernur Banten Wahidin Halim
digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga
Metro Permata Blok H-4-14, RT 006 RW 011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan
Karang Tengah, Kota Tangerang.
Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh
calon gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2
hektare dengan nilai Rp 10,7 miliar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan
Teluknaga, Kabupaten Tangerang tahun 2013.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar
gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan
Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp 10,7 miliar,
Wahidin baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar.
"Padahal perjanjiannya, pembayaran sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.
Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam di atas putih, yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.
"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.
Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kuwitansi pembayaran lunas.
"Padahal perjanjiannya, pembayaran sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.
Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam di atas putih, yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.
"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.
Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kuwitansi pembayaran lunas.
D.
KRITIK DAN SOLUSI
Kritik dan solusi terhadap contoh kasus
sengketa tanah.
Seharusnya dari kedua belah pihak
mendatangkan saksi yang netral saat pembelian lahan tanah, pembayaran lahan
tanah, dan penyerahan akte tanah terhadap pembeli lahan, mungkin bisa dari
salah satu lembaga atau dari pihak yang berwajib agar penyerahan lahan lebih
transparan dan tidak ada pihak yang curang dan dirugikan.
Dan jika masalah ini sudah semakin tidak
memungkinkan, caramenyelesaikan sengketa tanah bisa melalui BPN (Badan
Pertanahan Nasional).
DAFTAR PUSTAKA
NAMA : RESTU LUSTIKA WULAN
NPM : 29314097
KELAS : 3TB04
MATA KULIAH : HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar