Selasa, 14 Juni 2016

SAMPAH DI LINGKUNGAN GUNUNG



“Botol plastik dan bungkus plastik mi instan tampak berserakan di salah satu sudut tepian Danau Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.
Sampah itu ditinggalkan begitu saja oleh para pendaki dan pengunjung gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut, tanpa ada yang berinisiatif membawanya ke tempat pembuangan di bagian bawah gunung.
Data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menunjukkan setiap pengunjung membuang sekitar 0,5 kilogram sampah di Gunung Semeru. Padahal, setiap hari gunung tersebut disambangi 200 hingga 500 pendaki.”
“Artinya, di Gunung Semeru ada sekitar 250 kilogram sampah per hari,” kata Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Gunung Semeru. Sejumlah aktivis lingkungan mengatakan tumpukan sampah di taman nasional dan gunung di Indonesia menjadi panorama umum.
“Kebersihannya memprihatinkan, bahkan sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” kata Rosek Nursahid, pegiat lingkungan dari lembaga ProFauna.
            Diatas adalah salah satu berita tentang masalah sampah di lingkungan Gunung Semeru, Jawa Timur. Timbunan sampah diakibatkan banyaknya pendaki yang tidak patuh terhadap peraturan pelestarian lingkungan, sangat terlihat dari banyaknya para pendaki yang membuang sampah sembarangan.



Pengelolaan sampah
Berdasarkan pemantauan selama beberapa tahun terakhir, Rosek menyaksikan bagaimana kesadaran para pengunjung untuk membuang sampah di tempat yang sudah dialokasikan sangat rendah.
Dia juga menyoroti manajemen taman nasional yang ingin mengembangkan wisata dengan meningkatkan kuota pengunjung per hari, namun tidak diimbangi dengan kesiapan mengolah sampah.
“Dengan kesadaran pengunjung yang lemah ditambah sarana dan prasarana yang sangat kurang, sehingga taman nasional dan gunung-gunung kini menjadi tempat pembuangan sampah,” kata Rosek.
Terbatasnya kemampuan pengelola gunung dan taman nasional untuk menangani sampah diakui Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Menurutnya, pengelola Gunung Semeru hanya memiliki anggaran menyewa truk untuk mengeluarkan sampah setiap pekan. “Nggak mungkin setiap hari, kita nggak punya anggaran untuk itu.”
Gunung Semeru juga mengandalkan empat personel untuk menjaga pintu jalur pendakian Ranupani. Bila ditambah dengan tenaga upah, ada 10 orang yang berjaga di sana.
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.



KESIMPULAN
Seharusnya para pendaki sebagai pecinta lingkungan juga harus merawat lingkungan gunung, dan mengikuti peraturan pelestarian lingkungan, agar lingkungan sekitar gunung tetap terjaga untuk anak cucu kita.

Referensi :


RESTU LUSTIKA WULAN
29314097
2TB04