Senin, 28 November 2016

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN- ANALISA BANGUNAN MILIK NEGARA DAN MILIK SWASTA

BAGUNAN ENTERTAINMENT

PENJELASAN TUGAS
1. Pemimpin Umum (General Manager) 
Ia bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik ke dalam maupun ke luar. Ia dapat melimpahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi sepanjang menyangkut isi penerbitan (redaksional) dan kepada Pemimpin Usaha sepanjang menyangkut pengusahaan penerbitan. 
2. Pemimpin Redaksi 
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di suratkabar mana pun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan yang perintah atau kebijakannya harus dipatuhi bawahannya. Kewenangan itu dimiliki katena ia harus bertanggung jawab jika pemberitaan medianya “digugat” pihak lain. 
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajukrencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual. 
3. Dewan Redaksi 


Dewan Redaksi biasanya beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati. 
4. Redaktur Pelaksana 
Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred/Wapemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.
5. Redaktur 
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau penanggung jawab rubrik. 
6. Redaktur Pracetak 

Setingkat dengan Redaktur/Editor adalah Redaktur Pracetak atau Redaktur Artistik. Ia bertanggung jawab menangani “Naskah Siap Cetak” (All In Hand/All Up) dari para redaktur, yaitu semua naskah berita yang sudah diturunkan ke percetakan dan sudah diset bersih, desain cover dan perwajahan (tataletak, lay out, artistik), dan hal-ihwal sebelum koran dicetak.
Bagian lain di yang berada di bawah koordinasi Redaktur Pracetak adalah Setter atau juruketik naskah. Ia bertugas mengetik naskah yang akan dimuat. Ada pula Korektor yang bertugas mengoreksi (membetulkan) kesalahan ketik pada naskah yang siap cetak. 
7. Reporter 
Di bawah para editor adalah para Reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. 
8. Fotografer 
Fotografer (wartawan foto atau jurupotret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisa (reporter). 
Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications). Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain). 
9. Koresponden 

Selain reporter, media massa biasanya memiliki pula Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat. 
10. Bidang Pendukung Redaksi 
Bagian yang tak kalah pentingnya untuk membantu kelancaran kerja redaksi adalah bagian Perpustakaan dan Dokumentasi serta bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Litbang memantau perkembangan sebuah penerbitan, survei pembaca, dan memberikan masukan-masukan bagi pengembangan redaksional dan bagian lainnya, termasuk pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia 
11. Bagian Usaha (Business Department) 
Bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (saling) media massa. Bagian ini merupakan sisi komersial meliputi sirkulasi/distribusi, iklan, dan promosi. 

Biasanya, bagian pemasaran dipimpin oleh seorang Pemimpin Perusahaan atau seorang Manajer Pemasaran (Marketing Manager) yang membawahkan Manajer Sirkulasi, Manajer Iklan, dan Manajer Promosi. 


CONTOH BANGUNAN ENTERTAINMENT

MILIK NEGARA

Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia yang mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962. Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta. Siarannya ini masih berupa hitam putih.
Sumber :


Visi
Terwujudnya TVRI sebagai media utama penggerak pemersatu bangsa.
Adapun maksud dari Visi adalah bahwa TVRI di masa depan menjadi aktor utama penyiaran dalam menyediakan dan mengisi ruang publik, serta berperan dalam merekatkan dan mempersatukan semua elemen bangsa.
Misi 
- Menyelenggarakan siaran yang menghibur, mendidik, informatif secara netral, berimbang, sehat, dan beretika untuk membangun budaya bangsa dan mengembangkan persamaan dalam  keberagaman
- Menyelenggarakan layanan siaran multiplatfrom  yang berkualitas dan berdaya saing
- Menyelenggarakan tata kelola lembaga yang modern, transparan dan akuntabel
- Menyelenggarakan pengembangan dan usaha yang sejalan dengan tugas pelayanan publik

- Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya proaktif dan andal guna meningkatkan pelayanan publik dan          kesejahteraan pegawai


Jumlah Karyawan di TVRI
Dalam bentuk Persero selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan.
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099 orang, terdiri atas 5.085 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.

MILIK SWASTA

MAJALAH TREN
merupakan Majalah Arsitektur, Interior, Properti & Gaya Hidup yang menjadi rujukan konsumen, kalangan arsitek, desainer interior, akademisi dan investor perorangan yang pertama di Indonesia.
Majalah yang diluncurkan sejak Desember 2005 ini memberikan pengetahuan praktis dan panduan mengenai tren dan kecenderungan baru dalam bidang Arsitektur, Interior, Properti & Gaya Hidup serta informasi teranyar seputar produk-produk premium dan high class.  
TREN dengan empat fokus utamanya (Arsitektur, Interior, Properti & Gaya Hidup) akan memberikan informasi secara cermat kepada konsumen sekaligus mengajak kalangan arsitek, desainer interior dan produsen terkait untuk berkreasi melalui rubrikasi majalah ini. Dengan demikian, majalah TREN tidak hanya layak dibaca konsumen, melainkan juga sangat pantas menjadi referensi bagi kalangan arsitek, pengembang, perbankan, produsen bahan bangunan, dan kalangan akademisi.
SUMBER :



SOLUSI

      BANGUNAN MILIK NEGARA
Pada bidang entertaining yang dimiliki negara, dengan tayangan yang sangat mendidik dengan penuh nilai moral yang dimiliki budaya bangsa, karena penayangan pun di atur oleh pemerintah yang memiliki tujuan untuk mempersatu bangsa dan mencerdaskan masyarakat yang menontonnya. Akan tetapi terkadang banyak orang yang kurang tertarik dengan tayangan pendidikan yang mereka anggap membosankan.
Solusi :
Mungkin pada tayangan bisa buat lebih menarik lagi dengan mengikuti kondisi zaman yang semakin modern, sesuaikan dengan masyarakat yang selalu ingin yang lebih canggih, dan pemerintah pun seharusnya memberipembaharuan terhadap pertelevisian milik negara agar tampak selalu menarik dimata masyarakat.

BANGUNAN MILIK SWASTA
Pada entertaining milik swasta terlihat lebih bebas dan terbuka karena bukan dimiliki oleh pemerintah, yang biasanya digunakan untuk menghibur dan memberi wawasan mengenai sekitar, akan tetapi masih banyak entertaining yang dimiliki swasta tidak menyisipkan  pendidikan untuk masyarakat dan hanya menyisipkan hiburan yang kadang tidak patut.
Solusi :
Walaupun bersifat hiburan mungkin akan lebih menarik lagi jika memberi unsur pendidikan, agar masyarakat menghilangkan anggapan bahwa pendidikan itu membosankan, dan agar setiap yang di tampilkan memiliki manfaat dan pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang menikmatinya.

NAMA : RESTU LUSTIKA WULAN
NPM : 29314097
KELAS : 3TB04

Minggu, 13 November 2016

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
       HUKUM adalah  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  
       PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

   Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. 
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah. 
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
    
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
b.    terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
c.    terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 

APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb

Bentuk Partisipasi Masyarakat
                   Terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat, menurut Yadav (dalam UNAPDI, 1980) bahwa ada empat bentuk partisipasi masyarakat dalam perannya, yaitu:
1.         Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya perlu ditumbuhkan melalui forum yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan terhadap program pembangunan di wilayah setempat.
2.         Partisipasi dalam Pelaksanaan Pembangunan
Diartikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, perlu adanya pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh masing-masing warga/masyarakat.
3.         Partisipasi dalam Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan sangat diperlukan, guna mengetahui apakah tujuan yang dicapai sudah sesuai dengan harapan. Selain itu juga untuk memperoleh umpan balik tentang masalah/kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
4.         Partisipasi dalam Pemanfaatan Hasil Pembangunan
Seringkali masyarakat tidak memahami manfaat dari setiap program pembangunan secara langsung, sehingga hasil pembangunan menjadi sia-sia. Dengan demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kemauan dan kesukarelaan untuk memanfaatkan hasil pembangunan, misalnya: memanfaatkan jembatan penyeberangan jalan, dsb.





RESTU LUSTIKA WULAN
29314097
3TB04
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Rabu, 05 Oktober 2016

MENGKRITISI STUDI KASUS TERKINI TENTANG SENGKETA LAHAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT



MENGKRITISI STUDI KASUS  TERKINI TENTANG SENGKETA LAHAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT
A.      LATAR BELAKANG
Tanah sangat penting bagi manusia, manusia semenjak lahir sampai akhir hayat sangat memerlukan tanah, entah itu untuk tempat tinggal, dan menanam tanaman untuk bertahan hidup. Karena tanah sangat penting untuk manusia, terkadang manusia ingin sekali memiliki tanah, dan terkadang terjadilah sengketa tanah, yang biasa di bakai untuk berbagai macam kebutuhan bertahan hidup, usaha,pembangunan, industri atau untuk berkebun dan berternak.
Pada tulisan ini, akan membahas tentang sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat ini.

B.      PENGERTIAN SENGKETA TANAH
-          Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak.

-          Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis.

C.      CONTOH KASUS SENGKETA TANAH
Kasus yang akan saya lampirkan berdasar dari berita online, yang berjudul “Kasus Sengketa Tanah, Calon Gubernur Banten Digugat Warga”
Merdeka.com - Calon gubernur Banten Wahidin Halim digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006 RW 011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh calon gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp 10,7 miliar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tahun 2013.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp 10,7 miliar, Wahidin baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar.

"Padahal perjanjiannya, pembayaran sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.

Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam di atas putih, yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.

"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.

Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kuwitansi pembayaran lunas.

D.      KRITIK DAN SOLUSI
Kritik dan solusi terhadap contoh kasus sengketa tanah.

Seharusnya dari kedua belah pihak mendatangkan saksi yang netral saat pembelian lahan tanah, pembayaran lahan tanah, dan penyerahan akte tanah terhadap pembeli lahan, mungkin bisa dari salah satu lembaga atau dari pihak yang berwajib agar penyerahan lahan lebih transparan dan tidak ada pihak yang curang dan dirugikan.
Dan jika masalah ini sudah semakin tidak memungkinkan, caramenyelesaikan sengketa tanah bisa melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional).

DAFTAR PUSTAKA


NAMA : RESTU LUSTIKA WULAN
NPM : 29314097
KELAS : 3TB04
MATA KULIAH : HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Selasa, 14 Juni 2016

SAMPAH DI LINGKUNGAN GUNUNG



“Botol plastik dan bungkus plastik mi instan tampak berserakan di salah satu sudut tepian Danau Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.
Sampah itu ditinggalkan begitu saja oleh para pendaki dan pengunjung gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut, tanpa ada yang berinisiatif membawanya ke tempat pembuangan di bagian bawah gunung.
Data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menunjukkan setiap pengunjung membuang sekitar 0,5 kilogram sampah di Gunung Semeru. Padahal, setiap hari gunung tersebut disambangi 200 hingga 500 pendaki.”
“Artinya, di Gunung Semeru ada sekitar 250 kilogram sampah per hari,” kata Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Gunung Semeru. Sejumlah aktivis lingkungan mengatakan tumpukan sampah di taman nasional dan gunung di Indonesia menjadi panorama umum.
“Kebersihannya memprihatinkan, bahkan sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” kata Rosek Nursahid, pegiat lingkungan dari lembaga ProFauna.
            Diatas adalah salah satu berita tentang masalah sampah di lingkungan Gunung Semeru, Jawa Timur. Timbunan sampah diakibatkan banyaknya pendaki yang tidak patuh terhadap peraturan pelestarian lingkungan, sangat terlihat dari banyaknya para pendaki yang membuang sampah sembarangan.



Pengelolaan sampah
Berdasarkan pemantauan selama beberapa tahun terakhir, Rosek menyaksikan bagaimana kesadaran para pengunjung untuk membuang sampah di tempat yang sudah dialokasikan sangat rendah.
Dia juga menyoroti manajemen taman nasional yang ingin mengembangkan wisata dengan meningkatkan kuota pengunjung per hari, namun tidak diimbangi dengan kesiapan mengolah sampah.
“Dengan kesadaran pengunjung yang lemah ditambah sarana dan prasarana yang sangat kurang, sehingga taman nasional dan gunung-gunung kini menjadi tempat pembuangan sampah,” kata Rosek.
Terbatasnya kemampuan pengelola gunung dan taman nasional untuk menangani sampah diakui Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Menurutnya, pengelola Gunung Semeru hanya memiliki anggaran menyewa truk untuk mengeluarkan sampah setiap pekan. “Nggak mungkin setiap hari, kita nggak punya anggaran untuk itu.”
Gunung Semeru juga mengandalkan empat personel untuk menjaga pintu jalur pendakian Ranupani. Bila ditambah dengan tenaga upah, ada 10 orang yang berjaga di sana.
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
  • memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengimpor sampah;
  • mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  • mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
  • melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  • membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.



KESIMPULAN
Seharusnya para pendaki sebagai pecinta lingkungan juga harus merawat lingkungan gunung, dan mengikuti peraturan pelestarian lingkungan, agar lingkungan sekitar gunung tetap terjaga untuk anak cucu kita.

Referensi :


RESTU LUSTIKA WULAN
29314097
2TB04