Rabu, 05 Oktober 2016

MENGKRITISI STUDI KASUS TERKINI TENTANG SENGKETA LAHAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT



MENGKRITISI STUDI KASUS  TERKINI TENTANG SENGKETA LAHAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT
A.      LATAR BELAKANG
Tanah sangat penting bagi manusia, manusia semenjak lahir sampai akhir hayat sangat memerlukan tanah, entah itu untuk tempat tinggal, dan menanam tanaman untuk bertahan hidup. Karena tanah sangat penting untuk manusia, terkadang manusia ingin sekali memiliki tanah, dan terkadang terjadilah sengketa tanah, yang biasa di bakai untuk berbagai macam kebutuhan bertahan hidup, usaha,pembangunan, industri atau untuk berkebun dan berternak.
Pada tulisan ini, akan membahas tentang sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat ini.

B.      PENGERTIAN SENGKETA TANAH
-          Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak.

-          Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis.

C.      CONTOH KASUS SENGKETA TANAH
Kasus yang akan saya lampirkan berdasar dari berita online, yang berjudul “Kasus Sengketa Tanah, Calon Gubernur Banten Digugat Warga”
Merdeka.com - Calon gubernur Banten Wahidin Halim digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006 RW 011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh calon gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp 10,7 miliar yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tahun 2013.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp 10,7 miliar, Wahidin baru membayar sekitar Rp 4,6 miliar.

"Padahal perjanjiannya, pembayaran sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp 6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.

Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam di atas putih, yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.

"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.

Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kuwitansi pembayaran lunas.

D.      KRITIK DAN SOLUSI
Kritik dan solusi terhadap contoh kasus sengketa tanah.

Seharusnya dari kedua belah pihak mendatangkan saksi yang netral saat pembelian lahan tanah, pembayaran lahan tanah, dan penyerahan akte tanah terhadap pembeli lahan, mungkin bisa dari salah satu lembaga atau dari pihak yang berwajib agar penyerahan lahan lebih transparan dan tidak ada pihak yang curang dan dirugikan.
Dan jika masalah ini sudah semakin tidak memungkinkan, caramenyelesaikan sengketa tanah bisa melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional).

DAFTAR PUSTAKA


NAMA : RESTU LUSTIKA WULAN
NPM : 29314097
KELAS : 3TB04
MATA KULIAH : HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN