BENTUK
PELANGGARAN HAM DAN SOLUSINYA
1. Pengertian HAM
Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun
1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut..
- Hak atas kesejahteraan
- Hak untuk hidup
- Hak mengembangkan diri
- Hak atas rasa aman
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keterunan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas memperoleh keadilan
- Hak atas wanita
- Hak anak
- Hak turut serta dalam pemerintahan
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang
menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah
satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi
Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10
Desember.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara
lain:
- Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara
lain
a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
- Pembunuhan massal (genisida)
- Penghilangan orang secara paksa
- Pembunuhan sewenang-wenang
- Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Penganiayaan
- Menghilangkan nyawa orang lain
Kali ini saya akan membahas
tentang masalah “kelaparan” di Indonesia, yang tentu saja masih banyak terjadi
di Indonesia. Sebagai contoh saya akan mengambil kutipan dari salah satu
artikel dari http://www.sapa.or.id mengenai
kemiskinan dan kelaparan.
“”Negeri makmur "gemah ripah loh jinawi" itu masih
menyisakan persoalan kasus gizi buruk pada balita dan anak-anak yang dapat
ditemukan hampir di seluruh daerah, bahkan tidak sedikit balita yang meninggal
dunia akibat gizi buruk akut.
Sungguh
ironi kenyataan itu dan kasus gizi buruk menjadi potret buram bagi negara yang
kaya dengan cadangan gas alam terbesar di dunia.Laporan akhir tahun 2012, data Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat sebanyak 8 juta anak balita mengalami gizi buruk kategori "stunting" yakni tinggi badan yang lebih rendah dibanding balita normal.
Dari data 23 juta anak balita di Indonesia, 8 juta jiwa atau 35 persennya mengidap gizi buruk kategori stunting, sementara untuk kasus gizi buruk tercatat sebanyak 900 ribu bayi atau sekitar 4,5 persen dari total jumlah bayi di seluruh Indonesia.””
3. Undang Undang
yang Bersangkutan
Selanjutnya, Pasal 34 konstitusi juga menjelaskan lebih luas tentang tanggung jawab negara dalam mensejahterakan rakyat. Dalam Penjelasannya, Pasal 34 ini mempunyai keterkaitan erat dengan Pasal 33. Karena itu, peranan negara yang dimaksud dalam pasal ini, harus pula dikaitkan dengan peranan yang harus dimainkan oleh negara dalam menjamin agar sumber-sumber kemakmuran yang disebut dalam Pasal 33. Sehingga, sumber-sumber kemakmuran tersebut dapat dinikmati oleh golongan masyarakat fakir dan miskin, serta benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat.
Terlihat sekali pada Undang Undang yang berlaku, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sudah terjamin oleh pemerintah, tapi pada nyatanya kini masih banyak masyarakat yang kesejahteraan hidupnya belum terjamin. Dalam Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dijelaskan setiap manusia memiliki hak terbebas dari kelaparan.
4.
Solusi Untuk Mengatasi Masalah Kelaparan
-
Bisa memberi
bantuan makanan untuk masyarakat yang membutuhkan, dan memberi pengobatan untuk
korban yang menderita gizi buruk.
-
Pemerintah medukung untuk pencegahan
kelaparan dengan cara memberi bantuan kepada masyarakat yaitu kredit dengan
biaya dan cicilan yang ringan, meningkatkan taraf kehidupan, memajukan
kesejahteraan masyarakat, penyediaan bahan pokok yang terjangkau untuk masyarakat
yang membutuhkan.
-
Meningkatkan produktifitas pertanian dengan
cara memberi pelatihan.
Referensi :
Restu Lustika Wulan (29314097)
2TB04
Pendidikan kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar