Minggu, 10 April 2016

Bentuk Pelanggaran HAM dan Solusinya



BENTUK PELANGGARAN HAM DAN SOLUSINYA


1.      Pengertian HAM
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut..

  • Hak atas kesejahteraan 
  • Hak untuk hidup 
  • Hak mengembangkan diri 
  • Hak atas rasa aman 
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keterunan 
  • Hak atas kebebasan pribadi 
  • Hak atas memperoleh keadilan 
  • Hak atas wanita 
  • Hak anak 
  • Hak turut serta dalam pemerintahan

Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember.

2.     Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM 

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain: 

  • Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.  
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani 

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain 

a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat 

  • Pembunuhan massal (genisida) 
  • Penghilangan orang secara paksa 
  • Pembunuhan sewenang-wenang
  • Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis

b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan

  • Pencemaran nama baik 
  • Pemukulan 
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Penganiayaan
  • Menghilangkan nyawa orang lain 



Kali ini saya akan membahas tentang masalah “kelaparan” di Indonesia, yang tentu saja masih banyak terjadi di Indonesia. Sebagai contoh saya akan mengambil kutipan dari salah satu artikel dari http://www.sapa.or.id mengenai kemiskinan dan kelaparan.


“”Negeri makmur "gemah ripah loh jinawi" itu masih menyisakan persoalan kasus gizi buruk pada balita dan anak-anak yang dapat ditemukan hampir di seluruh daerah, bahkan tidak sedikit balita yang meninggal dunia akibat gizi buruk akut.
Sungguh ironi kenyataan itu dan kasus gizi buruk menjadi potret buram bagi negara yang kaya dengan cadangan gas alam terbesar di dunia.
Laporan akhir tahun 2012, data Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat sebanyak 8 juta anak balita mengalami gizi buruk kategori "stunting" yakni tinggi badan yang lebih rendah dibanding balita normal.
Dari data 23 juta anak balita di Indonesia, 8 juta jiwa atau 35 persennya mengidap gizi buruk kategori stunting, sementara untuk kasus gizi buruk tercatat sebanyak 900 ribu bayi atau sekitar 4,5 persen dari total jumlah bayi di seluruh Indonesia.””


3.      Undang Undang yang Bersangkutan

Berdasarkan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945), peran negara dalam rangka pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, khususnya hak atas pangan, memandatkan bahwa produksi pangan adalah cabang produksi yang harus dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, di dalam penjelasan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun bersama berdasar asas kekeluargaan.”
Selanjutnya, Pasal 34 konstitusi juga menjelaskan lebih luas tentang tanggung jawab negara dalam mensejahterakan rakyat. Dalam Penjelasannya, Pasal 34 ini mempunyai keterkaitan erat dengan Pasal 33. Karena itu, peranan negara yang dimaksud dalam pasal ini, harus pula dikaitkan dengan peranan yang harus dimainkan oleh negara dalam menjamin agar sumber-sumber kemakmuran yang disebut dalam Pasal 33. Sehingga, sumber-sumber kemakmuran tersebut dapat dinikmati oleh golongan masyarakat fakir dan miskin, serta benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat.

Terlihat sekali pada Undang Undang yang berlaku, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sudah terjamin oleh pemerintah, tapi pada nyatanya kini masih banyak masyarakat yang kesejahteraan hidupnya belum terjamin. Dalam Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dijelaskan setiap manusia memiliki hak terbebas dari kelaparan.


4.       Solusi Untuk Mengatasi Masalah Kelaparan

-          Bisa memberi bantuan makanan untuk masyarakat yang membutuhkan, dan memberi pengobatan untuk korban yang menderita gizi buruk.

-          Pemerintah medukung untuk pencegahan kelaparan dengan cara memberi bantuan kepada masyarakat yaitu kredit dengan biaya dan cicilan yang ringan, meningkatkan taraf kehidupan, memajukan kesejahteraan masyarakat, penyediaan bahan pokok yang terjangkau untuk masyarakat yang membutuhkan.

-          Meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara memberi pelatihan.





Referensi :







Restu Lustika Wulan (29314097)
2TB04
Pendidikan kewarganegaraan