“Botol
plastik dan bungkus plastik mi instan tampak berserakan di salah satu sudut
tepian Danau Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.
Sampah itu
ditinggalkan begitu saja oleh para pendaki dan pengunjung gunung tertinggi di Pulau
Jawa tersebut, tanpa ada yang berinisiatif membawanya ke tempat pembuangan di
bagian bawah gunung.
Data Balai
Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menunjukkan setiap pengunjung
membuang sekitar 0,5 kilogram sampah di Gunung Semeru. Padahal, setiap hari
gunung tersebut disambangi 200 hingga 500 pendaki.”
“Artinya, di
Gunung Semeru ada sekitar 250 kilogram sampah per hari,” kata Khairunissa,
humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada wartawan BBC
Indonesia, Jerome Wirawan.
Kondisi
tersebut tidak hanya terjadi di Gunung Semeru. Sejumlah aktivis lingkungan
mengatakan tumpukan sampah di taman nasional dan gunung di Indonesia menjadi
panorama umum.
“Kebersihannya
memprihatinkan, bahkan sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” kata Rosek Nursahid,
pegiat lingkungan dari lembaga ProFauna.
Diatas adalah salah satu berita
tentang masalah sampah di lingkungan Gunung Semeru, Jawa Timur. Timbunan sampah
diakibatkan banyaknya pendaki yang tidak patuh terhadap peraturan pelestarian
lingkungan, sangat terlihat dari banyaknya para pendaki yang membuang sampah
sembarangan.
Pengelolaan sampah
Berdasarkan
pemantauan selama beberapa tahun terakhir, Rosek menyaksikan bagaimana
kesadaran para pengunjung untuk membuang sampah di tempat yang sudah dialokasikan
sangat rendah.
Dia juga
menyoroti manajemen taman nasional yang ingin mengembangkan wisata dengan
meningkatkan kuota pengunjung per hari, namun tidak diimbangi dengan kesiapan
mengolah sampah.
“Dengan
kesadaran pengunjung yang lemah ditambah sarana dan prasarana yang sangat
kurang, sehingga taman nasional dan gunung-gunung kini menjadi tempat
pembuangan sampah,” kata Rosek.
Terbatasnya
kemampuan pengelola gunung dan taman nasional untuk menangani sampah diakui
Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Menurutnya,
pengelola Gunung Semeru hanya memiliki anggaran menyewa truk untuk mengeluarkan
sampah setiap pekan. “Nggak mungkin setiap hari, kita nggak punya anggaran
untuk itu.”
Gunung
Semeru juga mengandalkan empat personel untuk menjaga pintu jalur pendakian
Ranupani. Bila ditambah dengan tenaga upah, ada 10 orang yang berjaga di sana.
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di
Indonesia.
Undang-undang
ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan
penyelenggaraannya. UU ini ditindaklanjuti dengan PP tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Dalam
Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
- memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengimpor sampah;
- mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
- mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
- melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
- membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
KESIMPULAN
Seharusnya para pendaki sebagai pecinta lingkungan
juga harus merawat lingkungan gunung, dan mengikuti peraturan pelestarian
lingkungan, agar lingkungan sekitar gunung tetap terjaga untuk anak cucu kita.
Referensi :
RESTU LUSTIKA WULAN
29314097
2TB04